Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jari Bayi Terpotong Perawat di Palembang Berakhir Damai, Keluarga Korban Ikhlas dan Anggap Musibah

Kompas.com - 12/02/2023, 21:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kasus jari bayi tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang disebut telah berakhir damai.

Orangtua korban yang berinisial AR itu sepakat berdamai dengan perawat berinisial DN, dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya itu sebagai musibah.

Korban terima uang kerahiman

Perdamaian antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban itu disampaikan Penasihat Hukum RS Muhammadiyah Palembang, Darmadi Jufri.

"Alhamdulillah sudah selesai dengan musyawarah kekeluargaan atau damai, diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ)," kata Darmadi, dikutip Sripoku.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: 6 Fakta Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat di Palembang, Salah Betulkan Infus hingga Berakhir Damai

Darmadi menjelaskan, ada tiga poin yang harus dipenuhi oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

Adapun ketiga poin itu, pertama, membebaskan semua biaya perawatan korban selama di rumah sakit tersebut.

Kedua, pihak RS Muhammadiyah Palembang harus menjamin biaya perawatan jari kelingking korban hingga dinyatakan sehat sepenuhnya.

"Poin ketiga, uang kerahiman atau tali kasih, yang diberikan ke korban diwakili orang tuanya sudah diberikan pada Jumat (10/2/2023) tadi pukul 15.00 WIB," ujar Darmadi.

Meski tak menyebutkannya secara rinci, namun Darmadi menyampaikan bahwa uang kerahiman yang diberikan kepada pihak keluarga korban tak mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: Kondisi Jari Bayi Terpotong Dipastikan Cacat Permanen, Operasi Penyambungan Dinilai Gagal akibat Pembusukan

"Tidak sampai Rp 500 juta, tapi mereka (keluarga korban) menyampaikan untuk tidak dipublikasi," ucap Darmadi.

Dia menambahkan, dengan adanya kesepakatan damai itu, ayah korban sebagai pelapor juga diminta untuk mencabut laporannya di kepolisian.

"Mudah-mudahan proses RJ dilaksanakan Senin (13/2/2023) di Polresta Palembang, sebenarnya Jumat tadi, namun pak kapolres tidak ada di Palembang," tuturnya.

Keterangan kuasa hukum korban

Kuasa Hukum korban, Titis Rachmawati membenarkan bahwa rencana penyelesaian perkara secara Restorative Justice akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Titis, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Alami Pembusukan, Proses Penyambungan Jari Bayi Terpotong Gagal

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com