Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jari Bayi Terpotong Perawat di Palembang Berakhir Damai, Keluarga Korban Ikhlas dan Anggap Musibah

Kompas.com, 12 Februari 2023, 21:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kasus jari bayi tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang disebut telah berakhir damai.

Orangtua korban yang berinisial AR itu sepakat berdamai dengan perawat berinisial DN, dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya itu sebagai musibah.

Korban terima uang kerahiman

Perdamaian antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban itu disampaikan Penasihat Hukum RS Muhammadiyah Palembang, Darmadi Jufri.

"Alhamdulillah sudah selesai dengan musyawarah kekeluargaan atau damai, diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ)," kata Darmadi, dikutip Sripoku.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: 6 Fakta Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat di Palembang, Salah Betulkan Infus hingga Berakhir Damai

Darmadi menjelaskan, ada tiga poin yang harus dipenuhi oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

Adapun ketiga poin itu, pertama, membebaskan semua biaya perawatan korban selama di rumah sakit tersebut.

Kedua, pihak RS Muhammadiyah Palembang harus menjamin biaya perawatan jari kelingking korban hingga dinyatakan sehat sepenuhnya.

"Poin ketiga, uang kerahiman atau tali kasih, yang diberikan ke korban diwakili orang tuanya sudah diberikan pada Jumat (10/2/2023) tadi pukul 15.00 WIB," ujar Darmadi.

Meski tak menyebutkannya secara rinci, namun Darmadi menyampaikan bahwa uang kerahiman yang diberikan kepada pihak keluarga korban tak mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: Kondisi Jari Bayi Terpotong Dipastikan Cacat Permanen, Operasi Penyambungan Dinilai Gagal akibat Pembusukan

"Tidak sampai Rp 500 juta, tapi mereka (keluarga korban) menyampaikan untuk tidak dipublikasi," ucap Darmadi.

Dia menambahkan, dengan adanya kesepakatan damai itu, ayah korban sebagai pelapor juga diminta untuk mencabut laporannya di kepolisian.

"Mudah-mudahan proses RJ dilaksanakan Senin (13/2/2023) di Polresta Palembang, sebenarnya Jumat tadi, namun pak kapolres tidak ada di Palembang," tuturnya.

Keterangan kuasa hukum korban

Kuasa Hukum korban, Titis Rachmawati membenarkan bahwa rencana penyelesaian perkara secara Restorative Justice akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Titis, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Alami Pembusukan, Proses Penyambungan Jari Bayi Terpotong Gagal

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," lanjutnya.

Ikhlas dan anggap musibah

Sementara itu, ayah korban, Suparman menyatakan, pihak keluarga kini telah ikhlas dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya itu sebagai musibah.

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," paparnya.

Suparman mengaku, pihaknya kini tengah mengurus proses pencabutan laporan di pihak kepolisian.

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Uang Damai Ratusan Juta, Kasus Jari Bayi Terpotong Oknum Perawat di Palembang Berakhir Damai"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Medan
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Medan
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau