Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Lapas Tanjung Gusta, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Kompas.com - 28/02/2023, 17:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Mantan Wali Kota Medan Dzumi Eldin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta pada hari ini, Selasa (28/2/2023).

Dzulmi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan membayar denda Rp 500 juta mulai mendapat status bebas bersyarat.

"Menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata Hubungan Masyarakat Lapas Tanjung Gusta Medan, Reymond, Selasa, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, 19 Pemberi Suap Menguap?

Reymond menyatakan, selama berstatus bebas bersyarat, Dzulmi akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Sebagai informasi, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com