Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Pria di Medan sampai Tewas karena Utang Rp 2 Juta Ditangkap, Otaknya Seorang Perempuan

Kompas.com - 13/03/2023, 13:46 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan seorang laki-laki hingga tewas di Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada 25 Desember 2022.

Ketiga orang itu adalah Suheri, Rizki dan Jihan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Suheri, ditangkap di Pelabuhan Sikaping Riau saat mau kabur ke Bengkalis. Sedangkan Rizki dan Jihan diamankan di Kota Bogor.

Baca juga: Polisi di Rote Ndao NTT Laporkan Anggota TNI atas Pengeroyokan yang Dialaminya

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol T. Fathir Mustafa mengatakan, korban bernama Heri Capri dikeroyok karena masalah utang Rp 2 juta yang tidak kunjung dibayar.

Otak dari pengeroyokan ini, disebut Fathir, adalah Jihan.

"Setelah menganiaya, para pelaku kabur dengan sepeda motor dan korban ditinggalkan di tepi gang itu," kata Fathir lewat pesan singkat, Senin (13/3/2023).

Warga yang menemukan korban kala itu langsung melapor ke polisi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Namun, pada 28 Desember 2023, Heri Capri meninggal dunia.

"Ada retak pada bagian tengkorak belakang kepala," ujar Fathir.

Baca juga: Viral Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Selain ketiga orang yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya karena terlibat dalam pengeroyokan ini.

"Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com