KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Agussani dilaporkan atas dugaan penggelapan gaji dosen.
Salah satu dosen tetap di kampus tersebut, Gunawan melaporkan Rektor UMSU Agussani ke SKPT dengan surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Agussani dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan, penipuan dalam jabatan.
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan, Agussani juga dilaporkan pasal tentang undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril dilansir dari Tribun-Medan.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Rektor Udayana Rp 6,12 M
Menurutnya, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Namun, ketika mendaftarkan nama-nama dosen ke BPJS Ketenagakerjaan, pihak rektorat diduga menggelembungkan nominal gaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.