Redyanto juga menduga revitalisasi tersebut juga mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang berada di Lapangan Merdeka Medan.
"Patut diduga (pembangunan) ke depan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis," tandasnya
Ada tujuh tuntuan yang disampaikan KMH kepada Bobby Nasution, salah satunya meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan.
Baca juga: Seng Pembatas Lapangan Merdeka Dimural, Seniman Berterima Kasih kepada Bobby
Jika tidak dilakukan pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri.
"Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan," tutupnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan Endar Sutan Lubis saat dikonformasi belum memberikan jawaban.
Baca juga: Sejarah Lapangan Merdeka yang Menjadi Titik Nol Kilometer Kota Medan
Sedangkan Kadiskominfo Kota Medan Arrahman Pane masih akan menanyakan gugatan ini ke bidang hukum Pemko Medan.
"Saya koordinasi dulu ke bidang hukum ya," ujarnya kepada Kompas.com, singkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.