"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D. Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan penrusakan mobil pelapor," katanya.
Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak
Mengenai peran dari orangtua pelaku atau AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan, Sumaryono menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi maupun orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kasus penganiayaan ini sudah terjadi pada 22 Desember 2022 dan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun kasus itu ditarik ke Polda Sumut dan baru saat ini ada penetapan tersangka terhadap Aditya.
Menurut Sumaryono, hal tersebut terjadi karena pelapor sedang melanjutkan pendidikannya ke luar negeri dan baru beberapa hari lalu datang ke Medan sehingga baru bisa dilakukan penyidikan terhadap pelapor.
"Hubungan antara pelapor dan terlapor (dulunya) adalah teman," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.