Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Upaya "Menendang" Polisi "Nakal" Pencoreng Wajah Polri

Kompas.com - 03/05/2023, 13:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari, di Mapolda Sumut.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Kasus Achiruddin berawal dari pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, pada 22 Desember 2022.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diupah Rp 7,5 Juta Per Bulan untuk Awasi Gudang Solar Ilegal Dekat Rumahnya

Dalam video yang beredar, tampak Achiruddin diam saja saat anaknya menganiaya Ken secara brutal di rumah Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Menonton Anaknya Aniaya Ken Admiral secara Brutal, Halangi yang Ingin Melerai

Bahkan, Achiruddin terlihat melarang seorang pemuda untuk melerai penganiayaan itu.

Belakangan diketahui penganiayaan terjadi karena masalah wanita.

Achiruddin membiarkan penganiayaan tersebut karena ingin masalah itu segera selesai.

Polda Sumut kemudian memproses laporan dari korban hingga akhirnya anak Aditya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sementara, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga ditahan di tempat khusus.

Dugaan pencucian uang

Sorotan terhadap Achiruddin semakin tajam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin, istri, dan anaknya.

PPATK menyebut mutasi rekening Achiruddin dan keluarganya bernilai miliaran rupiah.

Nilai mutasi rekening itu dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah di lingkungan Korps Bhayangkara.

Keganjilan juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin yang dilaporkan pada 24 Oktober 2011 dengan 24 Maret 2021 sama, yakni Rp 467.548.644.

Sementara, motor Harley-Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya tidak tercatat di LHKPN.

Belakangan diketahui bahwa Harley tersebut bodong atau nomor polisinya tidak terdaftar di situs samsat.

Jadi pengawas gudang solar ilegal

Achiruddin ternyata juga menjadi pengawas gudang solar ilegal yang dimilik PT Almira.

Gudang yang berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin ini menyimpan 1,6 ton solar.

Achiruddin sudah menjadi pengawas gudang sejak 2018 dengan upah Rp Rp 7,5 juta per bulan.

Pemecatan dan tersangka

Pada 2 Mei 2023, Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Hasilnya, Achiruddin dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dipecat dari anggota Polri.

Terkait keputusan ini, Achiruddin mengajukan banding.

Di hari yang sama, Achiruddin juga diumumkan jadi tersangka keterlibatan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat kejadian.

Ketegasan Polri

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemecatan terhadap Achiruddin merupakan sikap tegas dari Polri bagi anggota yang "nakal" dan mencoreng wajah Korps Bhayangkara.

"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.

Panca menilai, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Ketegasan Polri dalam menindak para anggota yang melanggar juga disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri memastikan akan memecat anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tentunya kami sudah berkomitmen, kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda, apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum,” kata Sigit di acara rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2021).

“Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan,” kata Listyo menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com