MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap penyebab AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penyebab Achiruddin dipecat tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi ini paling utama," ujar Panca di depan gedung Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
Selain itu, ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu terhadap Achiruddin Hasibuan.
"Ada 5 sebelumnya. Karena di aturan Polri itu, 3 saja pelanggaran kode etik yang dilakukan itu bisa dengan disiplin keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Mengenai gratifikasi, Panca kembali menjelaskan, Penyidik sedang bekerja dan ada beberapa aset yang ditelusuri. Seperti mobil.
Baca juga: Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin: Semoga Keadilan Berjalan
"Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan," katanya tanpa merinci jenis mobil yang dimaksud.
"Termasuk juga sepeda motor Harley dan itu sudah diperiksa teman-teman sekarang sedang mungkin mengejar semua alirannya dan itu sudah di tim khusus sudah dijual ya sudah dijual 2017. Kita minta hasil penjualan itu dari mana, pasti teman-teman sampai ke sana," katanya.
Panca juga mengapresiasi PPATK yang sudah memberikan feedback tentang rekenin yang bersangkutan.
Mengenai kemungkinan kasus ini ditarik ke KPK, pihaknya sedang berproses terkait dengan gratifikasi yang berkaitan dengan UU Pemberantasan Korupsi.
"Kan Undang-undang Korupsi itu gratifikasi apalagi dilakukan oleh aparat negara jadi kita berproses," ungkap dia.
Pihaknya juga akan mengkomunikasikan dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, hal yang memberatkan posisi Achiruddin Hasibuan adalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ucap dia.
Dijelaskannya, Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.