Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 669 Juta, Kadis Ketahanan Pangan Labura Sumut Ditahan

Kompas.com - 05/05/2023, 15:49 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, menahan dan menetapkan Kadis Ketahanan Pangan Labuhan Batu Utara (Labura), Mujiono sebagai tersangka korupsi, Kamis (4/5/2023).

Dia diduga korupsi senilai Rp 669.079.798, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

Kasi Intel Kajari Labuhan Batu, Firman H Simorangkir mengatakan kasus yang menjerat Mujiono berterkaitan dengan pengadaan perabot (mebel) dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD tahun 2021.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.495.421.170. Namun berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang di dalam surat Nomor: 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798," ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Dalam kasus ini kata Firman, Mujiono berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Mujiono, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur CV Tri Jaya Sakti, Agus Wira selaku pelaksana pekerjaan dan juga pemilik CV Saudara Panetama, Syahrizal Budiawan, selaku sub kontraktor.

Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan

Kini kata Firman ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Rantau Prapat selama 20 puluh hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tutup Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com