Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 669 Juta, Kadis Ketahanan Pangan Labura Sumut Ditahan

Kompas.com - 05/05/2023, 15:49 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, menahan dan menetapkan Kadis Ketahanan Pangan Labuhan Batu Utara (Labura), Mujiono sebagai tersangka korupsi, Kamis (4/5/2023).

Dia diduga korupsi senilai Rp 669.079.798, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

Kasi Intel Kajari Labuhan Batu, Firman H Simorangkir mengatakan kasus yang menjerat Mujiono berterkaitan dengan pengadaan perabot (mebel) dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD tahun 2021.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.495.421.170. Namun berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang di dalam surat Nomor: 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798," ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Dalam kasus ini kata Firman, Mujiono berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Mujiono, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur CV Tri Jaya Sakti, Agus Wira selaku pelaksana pekerjaan dan juga pemilik CV Saudara Panetama, Syahrizal Budiawan, selaku sub kontraktor.

Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan

Kini kata Firman ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Rantau Prapat selama 20 puluh hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tutup Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Medan
Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Medan
Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Medan
Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Medan
Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Medan
Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Medan
Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Mengenal Pantai Lagundri di Nias: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Mengenal Pantai Lagundri di Nias: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com