Pelaku pun kemudian dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban. Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," tutup Rismanto.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, antara Tony Edison Samosir dan Beni Marlin Sidabutar sudah lama terjadi perselisihan.
Keduanya diduga saling berebut batas perladangan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.