Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Belum Diterima, Beredar Putusan MA Menolak Permohonan Pemakzulan Walkot Pematang Siantar

Kompas.com - 13/06/2023, 10:42 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Beredar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan oleh 27 anggota DPRD Pematang Siantar.

Putusan MA diumumkan pada 8 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan. Meski demikian, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari situs web Kepaniteraan MA, Senin (13/6/2023), dalam nomor perkara 1 P/UP/2023 disebutkan sebagai Pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan Termohon Wali Kota Pematang Siantar. Dokumen permohonan diserahkan ke MA pada Jumat 31 Maret 2023.

Baca juga: DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

Dalam perkara tersebut, Majelis yang diketuai Dr Yulius dan Dr H Yosran serta Is Sudaryono sebagai anggota Majelis mengeluarkan amar putusan menolak permohonan. Putusan dikeluarkan pada 8 Juni 2023. 

Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga sejauh ini belum berkomentar banyak mengenai hasil putusan tersebut. Namun, ia menyatakan masih menunggu salinan resmi dari MA. 

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Pemkot Pematang Siantar Hamdani Lubis. Menurut Hamdani, salinan putusan tersebut masih diproses melalui mekanisme yang ada di MA. 

Dia menyampaikan, jika suatu perkara diputus Majelis yang menangani perkara, selanjutnya akan dikoreksi sebelum putusan dikeluarkan.

“Namun, dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut 'valid' dan 'final'. Jadi mari sama-sama kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia,” kata Hamdani kepada wartawan.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar resmi menyerahkan dokumen permohonan uji pendapat tentang pelanggaran sumpah janji jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Hal itu dilakukan setelah DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki pelantikan dan mutasi 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang dilakukan Susanti Dewayani pada 2 September 2022.

Baca juga: Kepemimpinan Susanti Bawa Pemkot Pematang Siantar Raih Opini WTP 2 Kali Berturut-turut

Dari hasil penyelidikan Pansus, Susanti dinyatakan melanggar sembilan peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji jabatan. 

Salah satu di antaranya, belum genap enam bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif, Susanti melantik dan memberhentikan ASN dari jabatan. Hal itu dinilai melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Melalui rapat paripurna, selanjutnya 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Medan
Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com