Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 2 Waria di Medan Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Berawal dari Open BO

Kompas.com - 28/06/2023, 21:51 WIB
Rachmawati

Editor

 

LBH Medan ungkap keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan kepada dua transpuan.

Menurut Ivan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers pada Senin (26/6/2023).

Jumpa pesr dilakukan setelah dua kliennta dipanggil Polda Sumut.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebab dalam jumpa pers yang rencannya akan diadakan oleh Polsa Sumut, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury.

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Tiga Anaknya Jadi Transpuan, Florensia: Mereka Anak Kandung Saya...

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu.

"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.

Baca juga: Orang dengan HIV/AIDS hingga Transpuan Antusias Ikut Vaksinasi di Kota Serang

"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," tambah Irvan.

Ia mengatakan jika kasus tersebut berhenti begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk karena ada dugaan pelanggaan etik berat dalam kasus tersebut.

"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan.

Lapor LPSK

Deca dan Fury, dua tranpuan yang mengaku korban pemerasan oknum penyidik Polda Sumut melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keduanya merasa terancam, karena adanya bentuk dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan sejumlah aparat Polda Sumut.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan laporan ke LPSK dilakukan guna menjamin keselamatan kedua kliennya.

"Kenapa kami memilih mengajukan permohonan dengan LPSK, karena mengingat beberapa kali Deca dan Puri ada dugaan intimidasi," kata Ali.

Baca juga: Harcuncung, Sosok Transpuan yang Kenalkan Busana Tidung hingga Ada di Uang Kertas Rp 75.000

Ali mengatakan, ada dugaan indikasi tindakan intimidasi yang didapat kedua kliennya ini bermuara pada upaya pencabutan laporan di Polda Sumut.

"Kami menilai (dugaan intimidasi) mengarah kepada agar laporan pengaduan mereka ini dicabut atau diadakan perdamaian," terang Ali.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga kedua kliennya itu, bahkan mendatangi kos-kosan Deca.

Oknum memaksa kliennya tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak LPSK, agar supaya menerima (laporan korban), dan kita berharap dikabulkan untuk perlindungan Deca dan Fury ini," kata dia.

"Kami minta perlindungan nya dari fisik, karena dugaan kita ini tidak hanya berkaitan dengan oknum, tapi mungkin sudah ada backup-backup petinggi," tambahnya.

Ali mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam permohonannya ke LPSK. Mulai dari perlindungan proses hukum keduanya, psikologi, dan psikososial.

Baca juga: Lawan Stigma Masyarakat, Transpuan di Semarang Ajari Anak-anak Mengaji

"Memang kemarin Deca didatangi oleh beberapa orang, yang kita pahami itu bagian dari oknum yang mencoba mengintimidasi agar ada berdamaian dan pencabutan laporan," ungkapnya.

"Juga ada langsung pihak kepolisian datang ke kostnya, pangkatnya Kombes sama AKBP. Kita sayangkan, karena datangnya itu bukan dalam rangka untuk penegakan hukum, tapi bagaimana Deca ini mencabut pendamai," katanya lagi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com