Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.
"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.
Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.
Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu," katanya.
Hans, Deca, dan Fury kemudian dibawa menggunakan dua mobil secara terpisah ke Mapolda Sumut.
"Kami dibawa, handphone saya ditahan, dia nakut-nakutin aku, dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Setelah tiba di Mapolda Sumut, ketiga dibawa langsung ke sebuah ruangan.
"Sampai di polda, kami diinterogasi, mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dingomong 'gol' ini," bebernya.
Di ruangan itu, Deca dan rekamnya ditawari berdamai dengan penyidik.
Penyidik tersebut justru meminta uang Rp 100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati uang negosiasi sebesar Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut akan Kembalikan Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas Personel Ditreskrimum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.