Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas 4 Polisi

Kompas.com - 03/07/2023, 11:49 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara berencana mengembalikan uang Rp 50 juta ke dua transpuan bernama Deca dan Fury, yang diperas empat personel Ditreskrimum Polda Sumut.

Barang bukti uang Rp 50 juta tersebut telah disita dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumut.

Baca juga: Cerita 2 Waria di Medan Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Berawal dari Open BO

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Cerita 2 Waria di Medan Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Berawal dari Open BO

Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian uang tersebut.

Jika kedua korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.

Sementara, untuk personel yang memeras dua korban tetap diproses kode etik profesi.

Saat ini, empat anggota polisi tersebut masih diperiksa dan belum dijebloskan ke sel khusus.

"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka. Kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana," ujar dia.

4 anggota polisi

Untuk diketahui, ada dugaan keterlibatan satu perwira Polri dan tiga bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan Deca dan Fury.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel tahanan karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat Ipda.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat Ipda berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.

Nantinya, jika pemeriksaan rampung, keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com