Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kompas.com - 07/07/2023, 09:50 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (7/7/2023) pagi mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka itu dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

"Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," ujarnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Bupati Langkat Terkena OTT KPK hingga Miliki Kerangkeng Manusia

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

Dalam kasus ini, ada tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Baca juga: Kontras Ungkap Ada Anak Jadi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat, Dipaksa Kerja Nyaris 24 Jam

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com