Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Segera Disidangkan

Kompas.com - 21/06/2022, 19:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lengkap atau P-21.

Kedelapan tersangka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.

Namun, berkas perkara tersangka Terbit belum dilimpahkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan untuk tersangka SP, JS, RG dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang  Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Sedangkan tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tersangka DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Berkas tersangka kesembilan yaitu Bupati Langkat belum dikirim. Menurut penyidik, setelah berkas perkara kedelapan tersangka ini selesai tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya, mereka akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya," kata Yos, Selasa (21/6/2022).

"Jaksa tinggal menunggu tahap dua dari tim penyidik Polda Sumut. Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk disidangkan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah  Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Hari Ini Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan.

Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.

Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com