Menurut Redyanto, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa tim vaksin yang ditugaskan oleh penyelenggara, ternyata bukan tenaga kesehatan, melainkan kelompok alumni salah satu SMK di Kota Medan.
Hal Ini tentunya bertentangan dengan pasal 83 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
“Makanya dalam Pleidoi kita minta hakim agar penyelenggara Polres Pelabuhan Belawan dan yang bukan tenaga kesehatan juga harus diproses hukum dan penyebar video viral harus diselidiki karena membuat kegaduhan sehingga dr Gita menjadi terdakwa," sebutnya.
Baca juga: Ganggu Perkembangan Ekonomi, Alasan Bobby Nasution Minta Begal di Medan Ditembak Mati
Kata dia berdasarkan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan, pihaknya memohon ke hakim mengabulkan pledoi kliennya.
"Yakni menyatakan terdakwa dr. Tengku Gita Aisyahrita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan (pencegahan) wabah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang wabah penyakit menular dalam dakwaan kesatu," katanya
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Lalu memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat," tutup Redyanto.
Kata Redyanto, setelah dr Gita membacakan pledoi sidang ditunda hingga 27 Juli 2023, agendanya putusan.
Baca juga: Soal Calo Pengurusan Izin Praktik Dokter, IDI Sebut Sudah Lakukan Penindakan
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut dr Gita dengan hukuman penjara 4 bulan penjara denda Rp 500.000 subsidair 2 bulan kurungan. Gita dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmi, menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2022, dr Gita melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan.