Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu melarikan diri.
Setelah itu, polisi mendapat informasi dari warga soal penemuan Jasad korban. Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk mengungkap kasus ini.
Pelaku pun berhasil diciduk di wilayah Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, pada Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.
"Hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.