Salah satu warga yang berorasi, Cail menyatakan, penolakan tambang pasir besi terjadi sejak tahun tahun 1972/1973, tahun 2010, dan sekarang.
Baca juga: Apresiasi Penurunan Kasus Stunting di Bengkulu, Jokowi: Inovasi Nugget Belut Itu Bagus
Dia menegaskan, penolakan itu dilandasi kesadaran soal dampak aktivitas pertambangan pasir besi terhadap ruang hidup rakyat.
"Wilayah yang akan dieksploitasi oleh pertambangan pasir besi seluas 164 hektar, 350 meter mengarah ke laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma," beber Cail.
Menurutnya, hal ini akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi, wilayah itu dikategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu.
Cail menambahkan, wilayah yang akan dieksploitasi tambang pasir besi merupakan kawasan hutan konservasi yang notabane merupakan Sabuk Hijau pengaman dari bencana ekologis.
Selain itu, pesisir dan laut Kabupaten Seluma merupakan sumber utama mata pencarian masyarakat sejak zaman nenek moyang.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendukung penyelesaian sengketa akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Baca juga: Tolak Tambang Pasir Besi, Ratusan Warga Seluma Bengkulu Sempat Ancam Tidur di Kantor Gubernur
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui pesan suara yang disampaikan Plh Sekda Pemprov Bengkulu Fachriza memastikan adanya temuan pelanggaran perusahaan tambang tersebut.
"Saya berikan dukungan permintaan kita untuk menghentikan aktivitas bahkan dicabut izin tambangnya," tutur Rohidin.
"Karena di satu sisi kita wajib menyelamatkan lingkungan Bengkulu untuk melindungi masyarakat dan masa depan yang akan datang, tapi di sisi lain kita tidak boleh menghambat investasi untuk mengeksplorasi SDA yang ada," sambungnya.
Perusahaan tambang biji besi PT Faminglevto Bakti Abadi sempat berhenti beroperasi pasca terbitnya surat imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Akan tetapi, tak lama berselang, perusahaan itu kembali beroperasi melakukan aktivitas pertambangan di Desa Pasar Seluma.
"Setelah kami cek bersama warga lainnya ternyata memang sudah kembali beroperasi, terbukti dengan masuknya kembali dua alat berat ke lokasi tambang," ungkap salah satu perwakilan masyarakat, Iyon Nahadi, Minggu (11/12/2022), dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Tambang Pasir Besi Ilegal di Seluma, Gubernur Bengkulu: Saya Dukung
"Sebelumnya memang sempat tidak ada aktivitas. Hari ini warga melihat sudah ada dua unit alat berat di lokasi," tambahnya.
Menurut Iyon, upaya penolakan aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma sudah begitu panjang. Bahkan, perwakilan masyarakat telah mendatangi sejumlah kementerian terkait agar tidak mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.
Hanya saja, hingga kini pemerintah pusat belum juga memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Michael Hangga Wismabrata, Reni Susanti), Tribun Bengkulu, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.