"Korban berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan pelaku ditangkap oleh massa. Dari tangan pelaku dapat diamankan HP milik korban," ujar dia.
Baca juga: Polisi Belum Ungkap Tersangka Pelecehan Seksual di SMAK Makassar, Alasannya Minim Saksi
Mendengar informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang kondisinya sudah babak belur.
"Kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, lecet pada kedua keningnya, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka serta sepeda motor pelaku di bakar massa," terang dia.
Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Subsider Pasal 281 KUHPidana
"Kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan," ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Khairina), Tribun-Medan.com