SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polres Simalungun menetapkan seorang sopir angkutan umum bernama Ahmad Putera (38) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria itu terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Penetapan DPO diterbitkan melalui surat No:DPO/01/IX/2023/Simalungun, tertanggal 5 September 2023. Surat DPO dan foto pelaku turut diunggah di media sosial Polres Simalungun.
Baca juga: Data Jalan Provinsi di Simalungun Tidak Akurat, Diperkirakan 41 Km Rusak Berat
Saat dihubungi Kamis (7/9/2023), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun AKP M Haris Sihite membenarkan hal itu.
Ia mengatakan Ahmad Putera bertindak sebagai sopir angkutan merek Parsito BK-1226-LT saat membawa pelajar yang jatuh dari atap mobil.
Kecelakaan itu menyebabkan siswa SMP berinisial GMP (14) asal Kelurahan Parapat, mengalami luka dan meninggal dunia pasca menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Adapun kecelakaan itu terjadi di jalan lintas tepatnya di Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada, Selasa 18 Juli 2023.
Kasus kecelakaan tersebut tercatat dalam LP/A/247/VII/2023/SPKT Sat Lantas/Res Simalungun, Polda Sumut.
Ahmad Putera dipersangkakan pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Haris mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Putera sebanyak dua kali.
Namun pria yang bermukim di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun itu, mangkir dari panggilan.
"Iya benar, kasus Lakalantas. Sudah dua kali kita panggil," tutur Haris.
Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan terjadi usai korban GMP pulang sekolah lalu menaiki Angdes Parsito yang dikemudikan Ahmad Putera.
Saat di TKP, posisi mobil itu melaju dari arah Parapat menuju arah Kelurahan Girsang. Saat itu sopir diduga melaju dengan kecepatan tinggi, sementara korban yang duduk di atas kap mobil terjatuh ke badan jalan.
Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah, Perempuan di Simalungun DitangkapBaca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah, Perempuan di Simalungun Ditangkap
Melihat kejadian itu, warga di sekitar lokasi kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat, lalu dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Pematang Siantar.
Pada 25 Juli 2023, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sepekan dirawat di rumah sakit karena mengalami benturan pada bagian tengkorak kepala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.