MEDAN, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan. Tersangka baru ini adalah otak penjualan satwa dilindungi tersebut.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (3/10/2023) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka kini berjumlah dua orang.
Orang yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kurir berinisial R. Ia ditangkap Rabu (27/9/2023) malam bersama barang bukti dua individu orangutan di dalam kandang di mobil.
Baca juga: Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri
"Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan," katanya.
Kemudian tersangka kedua merupakan otak pelaku berinisial RD alias Bolang di Langsa, Aceh.
"Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumut, hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang," tutur dia.
Baca juga: Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan kasusnya terus didalami penyidik.
Menurut Hadi, dua orangutan ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan minibus oleh kurir menuju Jakarta.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Orangutan ini diduga akan dibawa ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kedua orangutan dalam kondisi sehat.
Kedua orangutan betina itu juga memiliki nama. Yakni Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun.
Saat ini kedua satwa terancam punah itu direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.