Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 04/10/2023, 05:49 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan. Tersangka baru ini adalah otak  penjualan satwa dilindungi tersebut. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (3/10/2023) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka kini berjumlah dua orang. 

Orang yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kurir berinisial R. Ia ditangkap Rabu (27/9/2023) malam bersama barang bukti dua individu orangutan di dalam kandang di mobil.

Baca juga: Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri

"Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan," katanya.

Kemudian tersangka kedua merupakan otak pelaku berinisial RD alias Bolang di Langsa, Aceh.

"Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumut, hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang," tutur dia. 

Baca juga: Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan kasusnya terus didalami penyidik.

Menurut Hadi, dua orangutan ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan minibus oleh kurir menuju Jakarta. 

Polisi menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Orangutan ini diduga akan dibawa ke luar negeri. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kedua orangutan dalam kondisi sehat. 

Kedua orangutan betina itu juga memiliki nama. Yakni Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun.

Saat ini kedua satwa terancam punah itu direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com