Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Kompas.com - 04/10/2023, 19:43 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan Aipda Suhendri, Rabu (4/10/2023).

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dan puluhan butir pil ekstasi saat diamankan Propam Polrestabes Medan 10 November 2022.

Dalam sidang, hakim menjelaskan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal yang didakwakan jaksa yakni Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Gedung Warenhuis, Bekas Swalayan Pertama di Medan yang Mulai Bersolek

"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi.

Selanjutnya hakim memerintahkan Suhendri segera dibebaskan. Saat sidang hakim membacakan putusan dengan cepat dan suaranya cenderung pelan, sehingga pertimbangan putusan hakim sulit didengar wartawan yang hadir di ruang sidang.

Baca juga: Tertangkap Bawa 7 Kg Sabu, Wanita Asal Makassar Mengaku Tertipu karena Hanya Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Penasehat hukum Suhendri, Ilwa mengatakan, keputusan hakim sudah sesuai dengan nota pembelaan kliennya.

"Keputusan sudah tepat sesuai dengan nota pembelaan kami," ujar Ilwa.

Namun Ilwa tidak merinci isi dari nota pembelaannya. Vonis hakim sendiri jauh dari ekspektasi jaksa, yang meminta hakim menghukum Suhendri 6 tahun 6 bulan penjara, lalu denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu jaksa penuntut umum (JPU), Trian mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi dalam waktu dekat," ujar Trian singkat

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula Selasa (10/5/2022).

Saat itu, eks Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersama timnya Panca Winoto, Zul Efendi dan Hasan Saleh menangkap pengedar narkoba, Petrus Persaoran (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 plastik klip narkotika sabu seberat 0,20 gram.

Lalu 2 plastik klip yang berisi pil ekstasi 71,5 butir warna hijau dengan berat 44,95 gram, lalu 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru seberat 8,25 gram dan 1 plastik klip berisi 10 butir warna biru seberat 3,82 gram.

Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area. Saat itu, terdakwa Suhendri yang bertugas sebagai penyidik menerima barang bukti di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Setelah menerima barang bukti dan memeriksa Petrus, Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti.

Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga.

Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area.

Lalu September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Pada 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.

Selanjutnya Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Musababnya lantaran Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com