Berkaca dari peristiwa itu, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," kata Ronald.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria Beristri Ini Aniaya Selingkuhan Pacarnya hingga Babak Belur
Masih kata Ronald, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ronald mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.