Lalu, ketika menyetrika baju, pelaku secara spontan dan emosional langsung menganiaya keponakannya menggunakan setrika panas.
"Setelah itu, korban langsung menjerit dan menangis sampai tetangga mengetahui dan mendengar," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh
Ronald menuturkan, kondisi korban terus dipantau oleh tim kedokteran Polres Simalungun dan pihak rumah sakit.
"Sampai saat ini, kita masih melakukan tindakan untuk menyembuhkan dan merawat korban di rumah sakit sampai sembuh," tuturnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," tandas Ronald.
Baca juga: Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.