Boang mengatakan keberadaan tembok melanggar peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ia mengakui kemungkinan besar permasalahan robohnya tembok tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Namun menurutnya, di satu sisi hal itu akan dapat ditegakkan aturan yang ada.
Sebelumnya, warga Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (APARA) berunjuk rasa meminta tembok yang menghalangi jalan dirubuhkan. Jika tidak segera dibongkar, warga mengancam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Baca juga: Tetangga Ancam Kembali Bangun Tembok Halangi Rumah di Ciledug, Warga: Itu Hak Dia
Aksi unjuk rasa itu berlangsung di perkantoran DPRD dan Balaikota Pematang Siantar serta kantor Bupati dan Mako Polres Simalungun, Selasa (3/10/2023).
Koordinator Aksi Jannes Boang Manalu mengatakan, persoalan tembok itu sudah berlangsung sejak 2020.
Saat itu Wali Kota Pematang Siantar melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran ketiga tertanggal 1 April 2020 agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut.
Meski diberi waktu 7 kali 24 jam, pemilik tak kunjung membongkar tembok tersebut hingga saat ini.
Tagor Manik selaku pemilik tembok enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan warga.
Baca juga: Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Pria di Pematang Siantar Tewas Dianiaya Warga Satu Kompleks
Menurutnya, ia membangun tembok itu di atas lahan miliknya bukan untuk mengganggu pengendara bermotor. Adapun alasan dirinya membangun tembok karena ia ingin menjaga aset.
"Kan nggak ada salah kalau aku membangun (tembok) di tanah ku sendiri," kata Tagor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.