KOMPAS.com-Polisi menetapkan dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka karena menggeruduk restoran Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua orang itu berasal dari dua ormas yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa belum membeberkan identitas kedua tersangka.
"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan yakni 335 ayat 1, tentang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan, ke Sana Cuma Ingin Makan Usai Rapat
Polisi disebut sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus penggerudukan ini ke Kejaksaan.
Fathir juga meminta kepada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu untuk koorperatif.
"Mereka masih melarikan diri, SPDP sudah dikirimkan," sebutnya.
Sebagai informasi, penggerudukan restoran Mie Gacoan di Kota Medan oleh anggota ormas dilaporkan sudah terjadi beberapa kali.
Saat dikonfirmasi, Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon membenarkan adanya kedatangan sejumlah pria berpakaian ormas di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja Medan.
Baca juga: Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan, Manajemen Harap Aparat Segera Bertindak: Ini Meresahkan
Romy mengatakan, ormas tersebut memang pernah meminta agar parkir dikelola mereka. Bahkan permintaan itu kurang lebih ada lima kali.
Permintaan mereka tak bisa dituruti lantaran parkir sudah dikelola manajemen perusahaan.
Lalu, petugas parkir juga diberdayakan dari pemuda setempat.
“Ada sampai lima kali sebetulnya seperti itu. Kami sudah berupaya mediasi dengan ketua ormas tersebut. Tapi ketua ormas itu maunya parkir di sini dikelola oleh mereka,” ucap Romy, Rabu (27/9/2023).
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan, Sumatera Utara, Thomson, membantah anggotanya menggeruduk dan mengintimidasi manajemen Mie Gacoan di Medan, seperti narasi video yang beredar di media sosial.
Thomson mengatakan, anggotanya datang ke restoran tersebut hanya untuk makan usai mengikuti rapat di suatu tempat.
"Karena murah, ada yang Rp 13.000 mienya di sana. Diajak sekretarisnya itu makan sana. Di situ juga ada pihak kepolisian menyaksikan, kami tidak ada membuat keonaran sama sekali," ujar Thomson saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat
Thomson juga membantah informasi yang menyebut ormas PP ingin mengambil alih lahan parkir di restoran itu.
"Tidak ada permasalahan parkir yang dipermasalahkan. Sampai saat ini parkir masih dikelola Mie Gacoan. Jadi kalau yang saya dengar itu tidak ada (kita ingin mengelola lahan parkir). Tapi kalau mengenai isu yang berkembang lainnya, saya kurang tahu," ungkapnya.
Polsek Medan Kota juga telah meminta klarifikasi ke pengurus Pemuda Pancasila dan Mie Gacoan pada Rabu (27/9/2033) malam dan persoalan ini pun telah selesai.
"Kami sudah dikumpulkan di situ, Mie Gacoan melalui legalnya, Romy Tampubolon, mengklarifikasi bahwa tidak ada permasalah yang diakibatkan oleh keramaian (video viral) tersebut," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Geruduk Mie Gacoan di SM Raja, Dua Anggota OKP Jadi Tersangka, Kompol Fathir: Masih Melarikan Diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.