Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Malapraktik Saat Bantu Persalinan, Bidan di Puskesmas Simalungun Dipolisikan

Kompas.com - 31/10/2023, 15:33 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bidan berinisial E di Puskesmas Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan malapraktik, Senin (30/10/2023).

Dugaan tersebut terjadi ketika bidan E membantu persalinan Harmilawaty, Senin (16/10/2023).

Pasien melahirkan secara normal. Namun, bayi Harmilawaty meninggal lima hari kemudian karena diduga menelan air ketuban.

Baca juga: Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

Topan Bakkara, suami dari Harmilawaty, mengatakan, istrinya melahirkan seitar pukul 19.30 WIB dengan berat bayi 3,2 kilogram dan panjang 49 sentimeter. Persalinan tersebut menggunakan jaminan Kesehatan BPJS.

Setelah persalinan, bidan E menyampaikan ke Topan bahwa ari-ari bayinya masih tertinggal di rahim istrinya.

“Pak, ini ari-arinya masih tinggal, kalau dirujuk ke rumah sakit, nanti bisa kena biaya Rp 6 juta, karena tidak ditanggung BPJS. Kalau bapak mau, bisa kita usahakan ditangani di sini, tapi bapak bayarlah sama aku,” ujar Topan menirukan ucapan E dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Karena panik, Topan setuju. Dia lalu melihat bidan mengeluarkan ari-ari dari rahim Harmilawaty menggunakan sarung tangan.

“Aku enggak tahu apa yang dilakukan bidan. Apakah memberikan suntikan atau apa kepada istriku untuk mengeluarkan ari-ari itu,” ujarnya.

Usai ari-ari dikeluarkan, bidan E meminta Harmilawaty untuk menyusui bayinya.

Topan kemudian memberikan uang mengeluarkan ari-ari Rp 600.000 ke bidan E. Keesokan harinya mereka pulang ke rumahnya.

Namun, lima hari berselang, kondisi kesehatan bayinya menurun drastis. Hingga akhirnya pada Sabtu (21/10/2023) dini hari, Topan membawa bayinya ke RSUD Parapat.

“Kata petugas rumah sakit, ada air ketuban di dalam tubuh bayi. Mereka tanya di mana bayiku lahir,” ujar Topan.

Dari penjelasan dokter, kata Topan, seharusnya air ketuban yang sempat terminum dikeluarkan dari mulut bayi oleh bidan desa. Apalagi, persalinan dilakukan di Puskesmas Parapat sehingga peralatan untuk itu lebih memadai.

Topan juga menerangkan, saat berada di RSUD Parapat, dokter langsung menyedot cairan air ketuban lewat mulut bayi.

"Namun, karena keterbatasan sarana dan prasarana, bayi harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit). Hingga kemudian bayi dirujuk ke RS Efarina Pematang Siantar yang memiliki ruang NICU," kata Topan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com