Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan

Kompas.com - 08/11/2023, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencabulan santri oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diberhentikan.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (45), pelaku pelecehan, pun dibebaskan.

K sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan sudah ditahan di Polres Langkat sejak Selasa (17/10/2023).

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantulah pak ustaz ini, Pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Di Langkat, Anies Ceritakan soal Penutupan Alexis dan Perusahaan Bir di Jakarta

Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ)-kanlah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku," ujar Sihar.

Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat, mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Baca juga: Terjerat Judi dan Narkoba, Sopir di Langkat Gadaikan Truk Tronton Majikannya

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14), mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023.

N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya, seperti tangan, punggung, paha, serta kakinya, dielus-elus oleh K. 

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Baca juga: Pajero Terjun ke Sungai di Langkat karena Sopir Mengantuk, 1 Orang Tewas

Saat itu, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Namun, setelah adanya restorative justice, K dibebaskan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com