MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam kasus pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.
Baca juga: Momen Haru Orangtua Ken Admiral Maafkan Anak AKBP Achiruddin di PN Medan
Achiruddin yang sebelumnya divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kini hukumannya diperberat menjadi delapan bulan penjara, setelah jaksa melakukan banding.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sujud Syukur Divonis Bebas untuk Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Vonis banding dibacakan hakim pada Jumat (10/11/2023). Sidang diketuai hakim Abdul Azis, sementara hakim anggota, yaitu Leliwaty dan Jumongkas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11/2023).
Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, vonis enam bulan untuk Achiruddin dibacakan Hakim Ketua Oloan di PN Medan. Selasa (26/9/2023).
Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin didakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Hakim lalu menyebutkan dalam kasus tersebut, Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aditya.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman Aditya menjadi 1 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.