MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara, memvonis kurir sabu bernama Syahrial (30) hukuman mati.
Syahrial terbukti memiliki 28 kg sabu saat ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/5/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, putusan hakim dibacakan pada Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Mahasiswa di Medan yang Jadi Kurir Ganja 135 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syahrial alias Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar hakim berdasarkan SIPP PN Sei Rempah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Syahrial dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Minggu (30/4/2023), Syahrial yang merupakan warga Kota Medan dihubungi oleh Ade (buron) untuk menjemput narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Syahrial lalu mengajak temannya, saksi Rian Abdillah (berkas terpisah), sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya lalu pergi dari Medan menuju Rantau Prapat menggunakan sepeda motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi BK 6337 ABE .
Keduanya kemudian tiba di Rantau Prapat pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian Ade menghubungi Syahrial dan memintanya untuk menjumpai seseorang yang mengendarai mobil merah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.