MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menahan seorang warga Toba, Sumatera Utara, yang berinisial LDS (57) karena diduga membuat konten mengandung ujaran kebencian untuk Palestina.
LDS diserahkan keluarganya kepada polisi ke Markas Kepolisian Resor Toba pada Minggu (26/11/2023).
"Polda Sumatera Utara sudah mengambil alih proses penyidikannya," sebut Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi di Aula Tribrata Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (27/11/2023) siang.
Agung mengatakan, video ujaran kebencian itu dibuat LDS dalam salah satu warung di Kecamatan Oloan, Kabupaten Toba pada 25 November 2023.
Kemudian konten itu diunggahnya ke salah satu aplikasi media sosial.
Belum diketahui video itu dibuat LDS dalam keadaan sadar atau tidak. Agung hanya menyatakan, pria itu tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Saya sampaikan tadi hasil tes urine negatif narkoba," sebut Agung.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Agung menyatakan, LDS bakal dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian serta Pasal 8 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi kini sedang mendalami motif orang itu membuat konten ujaran kebencian.
Ahli pidana dan ahli bahasa juga akan dilibatkan dalam pengusutan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.