Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sumut Sebut 5 Kadaver di Unpri Medan Diperoleh secara Legal

Kompas.com - 14/12/2023, 11:50 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi mengatakan, lima kadaver atau jenazah praktik anatomi mahasiswa kedokteran di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumut, diperoleh secara legal.

Agung mengatakan, lima kadaver itu digunakan untuk keperluan praktik kedokteran. 

 

Baca juga: Unpri Akui 5 Mayat Ditemukan di Kampus Merupakan Kadaver, Sesalkan Penggeledahan Polisi

 

"Kita akan selidiki, tapi administrasi yang kami peroleh itu adalah kadaver yang diperoleh secara legal, kemudian digunakan untuk pembelajaran," kata Agung di Mapolda Sumut, 
Kamis (14/12/2023).

 

Baca juga: 5 Mayat Ditemukan di Kampus, Unpri Medan: Itu Kadaver

 

Agung menyebut, kadaver sudah ada di Fakultas Kodekteran Unpri Medan sejak 2008. 

 

Untuk itu, Agung meminta masyarakat tidak salah paham terhadap persoalan tersebut. 

 

 

"Isu ini digarisbawahi (sebagai) sarana proses pembelajaran Fakultas Kedokteran. Penyelidikan sedang berjalan, finalnya akan disampaikan. Kita lihat SOP-nya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, temuan lima kadaver ini bermula dari video viral yang memperlihatkan boks warna biru yang di dalamnya diduga terdapat dua mayat.

Perekam video menyatakan mayat itu ditemukan di lantai sembilan salah satu gedung di Unpri Medan. Video itu viral pada Selasa (12/12/2023).

Polrestabes Medan kemudian melakukan penggeledahan di lantai 9 dan 15. Hasilnya, ditemukan lima mayat di lantai 15. 

Belakangan, pihak kampus menyebut lima mayat itu merupakan kadaver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com