Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Eks Anggota DPRD Tanjung Balai yang Edarkan 2.000 Pil Ekstasi Diperberat Jadi 15 Tahun

Kompas.com - 21/12/2023, 06:10 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar karena terlibat pengedaran 2000 butir pil ekstasi, Rabu (4/10/2023).

Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Medan yang hasilnya memperberat hukuman Mukmin Mulyadi menjadi 15 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, putusan banding dibacakan ketua majelis hakim Longser Sormin pada Selasa, (19/12/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tulis SIPP Medan.

Baca juga: Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba, Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).

Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.

Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).

Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut. Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000.

 

Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000. Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku. Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023),

Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya. Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjungbalai.

Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang Baru Dilantik Sudah Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020

Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjungbalai.

Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.

Dalam perjalanan menuju lokasi Ahmad Dhairobi menaiki sepeda motor dan calon pembelinya mengikuti dari belakang menggunakan mobil.

Setelah sampai TPA, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin, sementara Gimin mengawasi dari jauh dengan sepeda motor.

Mukmin selanjutnya mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Baca juga: Ketua DPW PKB Tak Tahu Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik, Buron Kasus Narkoba

Ahmad Dhairobi lalu membawa bungkusan itu dan menjumpai calon pembeli yang sedang menunggu di dalam mobil.

Sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor.

Jarak keduanya sekitar 20 meter dengan mobil calon pembeli Lebih lanjut Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil calon pembeli dan menyerahkan satu bungkusan pil ekstasi ke calon pembeli.

Kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi 2.000 butir.

Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.

Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu. Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Kronologi Kebakaran di Kabanjahe Tewaskan 4 Orang, Warga: Api Cepat Membesar

Kronologi Kebakaran di Kabanjahe Tewaskan 4 Orang, Warga: Api Cepat Membesar

Medan
USU Sediakan 258 Kursi di SMM PTN Barat 2024, Diperebutkan 1.956 Pendaftar

USU Sediakan 258 Kursi di SMM PTN Barat 2024, Diperebutkan 1.956 Pendaftar

Medan
Pj Gubernur Sumut Sebut Anggaran PON Bisa Ditambah jika Dibutuhkan

Pj Gubernur Sumut Sebut Anggaran PON Bisa Ditambah jika Dibutuhkan

Medan
Daftar Mutasi di Polda Sumut, dari Kapolda hingga Kapolres

Daftar Mutasi di Polda Sumut, dari Kapolda hingga Kapolres

Medan
Jukir di Medan Berkomplot dengan Pencuri Sepeda Motor, Dapat Uang Rp 400.000

Jukir di Medan Berkomplot dengan Pencuri Sepeda Motor, Dapat Uang Rp 400.000

Medan
Wartawan di Karo Tewas Terbakar Bersama Istri, Anak, dan Cucu

Wartawan di Karo Tewas Terbakar Bersama Istri, Anak, dan Cucu

Medan
Jamin Netralitas ASN dan Dirinya di Pilkada Sumut, Agus Fatoni : Silahkan Awasi

Jamin Netralitas ASN dan Dirinya di Pilkada Sumut, Agus Fatoni : Silahkan Awasi

Medan
Keluarga 2 Pekerja yang Tewas Usai Masuk Tong Kimia di Medan Berdamai dengan Perusahaan

Keluarga 2 Pekerja yang Tewas Usai Masuk Tong Kimia di Medan Berdamai dengan Perusahaan

Medan
Konjen Malaysia: Pilih Investasi di KEK Sei Mangkei atau di IKN?

Konjen Malaysia: Pilih Investasi di KEK Sei Mangkei atau di IKN?

Medan
Kapolrestabes Medan Akui Keliru soal Terbitnya Poster 15 Polisi Buron

Kapolrestabes Medan Akui Keliru soal Terbitnya Poster 15 Polisi Buron

Medan
Simpan 10 Kg Sabu Dalam Rumah, Pria Penganggur di Medan Ditangkap

Simpan 10 Kg Sabu Dalam Rumah, Pria Penganggur di Medan Ditangkap

Medan
Ombudsman Ungkap Duduk Perkara Orangtua Vs Kepala SMAN 8 Medan

Ombudsman Ungkap Duduk Perkara Orangtua Vs Kepala SMAN 8 Medan

Medan
Rumah Pembuat STNK dan BPKB Palsu Digerebek, 3 Pria Ditangkap

Rumah Pembuat STNK dan BPKB Palsu Digerebek, 3 Pria Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com