Informasi soal kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada PLN, termasuk dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut yang berunjuk rasa di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumut pada pekan pertama Juli 2023.
Salah satu permintaan mahasiswa ketika itu adalah agar PLN dan Polda Sumut mengusut kegiatan tambang bitcoin di Medan yang diduga menggunakan listrik ilegal.
PLN lalu menindaklanjuti informasi yang didapatkan dan ternyata pencurian itu benar adanya. Kemudian, petugas PLN dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Baca juga: PLN Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah
Ternyata, mereka mendapatkan ancaman dan perlawanan. PLN pun berkoordinasi erat dengan Polda Sumut.
Akhirnya, Polda Sumut berhasil menyita 1.300 mesin tambang bitcoin yang beroperasi dengan listrik curian.
Satu mesinnya membutuhkan daya sekitar 1.800 watt.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Bitcoin di Medan Curi Arus Listrik Senilai Rp 14,4 M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.