Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2024, 06:14 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi kepada awak media memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.

Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil. “Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.

Baca juga: Guru Korban Pelecehan Seksual di Sampang Diancam Dimutasi

Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.

JRP berprofesi sebagai pendeta. Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com