Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas, Pratu Richal Tak Dipecat

Kompas.com - 23/01/2024, 19:56 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota TNI AU dari Wing III Kopasgat, Pratu Richal Aluan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Dia terbukti terlibat penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama, Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Meski begitu, ternyata Pratu Richal tidak dipecat dari kesatuan. Pasalnya dalam materi penuntutan tidak ada dibahas soal pemecatan.

Baca juga: Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

''Tidak dipecat, karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kolonel Sus Ziky Suryadi usai persidangan.

Sementara itu, saat persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan puutusan menyebut, hal yang meringankan terdakwa, Pratu Richal akan dibina menjadi prajurit yang baik.

"Terdakwa merupakan anggota pasukan Khusus TNI-AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan personel prajurit terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan. Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaedi.

Baca juga: Video Call Terakhir Pratu Miftahul Sebelum Gugur...

Kemudian dia membacakan hal meringankan lainnya, di antaranya Pratu Richal menyesali perbuatannya dan dia telah memberi uang santunan Rp 69 juta kepada keluarga korban.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaedi

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah menimbulkan duka bagi keluarga korban, terutama anak dan istri. Terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wing III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Dalam amar putusan, Djunaedi mengatakan, Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara. Terkait vonis baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril, peristiwa bermula saat Pratu Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com