Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas, Pratu Richal Tak Dipecat

Kompas.com - 23/01/2024, 19:56 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota TNI AU dari Wing III Kopasgat, Pratu Richal Aluan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Dia terbukti terlibat penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama, Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Meski begitu, ternyata Pratu Richal tidak dipecat dari kesatuan. Pasalnya dalam materi penuntutan tidak ada dibahas soal pemecatan.

Baca juga: Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

''Tidak dipecat, karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kolonel Sus Ziky Suryadi usai persidangan.

Sementara itu, saat persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan puutusan menyebut, hal yang meringankan terdakwa, Pratu Richal akan dibina menjadi prajurit yang baik.

"Terdakwa merupakan anggota pasukan Khusus TNI-AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan personel prajurit terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan. Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaedi.

Baca juga: Video Call Terakhir Pratu Miftahul Sebelum Gugur...

Kemudian dia membacakan hal meringankan lainnya, di antaranya Pratu Richal menyesali perbuatannya dan dia telah memberi uang santunan Rp 69 juta kepada keluarga korban.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaedi

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah menimbulkan duka bagi keluarga korban, terutama anak dan istri. Terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wing III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Dalam amar putusan, Djunaedi mengatakan, Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara. Terkait vonis baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril, peristiwa bermula saat Pratu Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Saat itu, dia melihat sekelompok anak muda melakukan balap liar di tengah perjalanan salah satu pembalap liar menyenggol mobil pelaku dan langsung melarikan diri.

Pelaku langsung mengejarnya, hingga berhasil menghadang motor pembalap liar di simpang tiga dekat komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan sekelompok anak muda. Sekelompok orang termasuk korban Josua, mendekati lokasi cekcok untuk melihat keributan berlangsung.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Tapi beberapa orang di lokasi ingin menghakimi Richal.

Merasa terancam, Richal mengambil senjata tajam di mobil, agar massa tidak berani mendekat dan menyerangnya.

Namun sekelompok orang tersebut tetap mendekati Richal, saat itulah korban Josua menendang Richal hingga terjungkal.

Kemudian Richal bangkit dan langsung mengayunkan pisaunya secara acak hingga mengenai leher belakang dan bahu sebelah kanan korban.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban bernama Berto Siagian, peristiwa bermula pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Awalnya korban bersama Berto dan empat orang lainnya sedang membakar ikan di depan warung.

"Lalu di seberang warung ada pengendara mobil mengadang dua unit sepeda motor yang dikendarai empat orang," ujar Berto

Berto menyebutkan, dalam mobil ada Richal dan anak remaja itu. Saat diperiksa korban mengenal remaja itu. Remaja tersebut juga meminta tolong kepada mereka.

Korban bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal di dalam mobil.

Melihat kejadian itu, korban dan teman-temannya termasuk Berto, mendekati lokasi kejadian. Mereka lalu bertanya ke Richal, alasan mengejar pengendara motor tersebut. Richal menyebut bahwa dia hendak ditabrak 2 pemotor.

"Tapi pas kami lihat ke dalam mobil ada seorang remaja yang wajahnya lebam," ujar Berto.

Korban bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal.

Hingga akhirnya Pratu Richal mengambil sangkur miliknya dan menikam bagian leher korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com