Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Labusel Sumut Akan Mencoblos di Rokan Hilir Riau

Kompas.com - 01/02/2024, 07:31 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akan melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Warga tersebut masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Labusel, tapi bertempat tinggal di Kabupaten Rohil.

Mereka semestinya menyalurkan hak pilihnya di Labusel. Namun, karena jarak tempuh yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka sekarang, akhirnya disepakati mencoblos di Rohil.

Baca juga: Didominasi Santri, 2.000-an Pemilih Ajukan Pindah TPS di Jombang

Kesepakatan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama dalam salah satu hotel di Labusel, Sumut, Rabu (31/1/2024).

Dalam rapat itu dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, Pemkab Labusel, Komisioner KPU Riau, KPU Rohil dan KPU Labusel, Kapolres Rohil dan Kapolres Labusel.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan terkait adanya tempat pengumutan suara (TPS) lintas provinsi.

"Ada TPS lintas provinsi, yaitu TPS warga Labuhanbatu Selatan di Rokan Hilir. Jadi, masalah ini dibahas dalam rapat koordinasi dengan KPU Rohil dan KPU Labuhanbatu Selatan tentang TPS di perbatasan tersebut," ujar Andrian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu.

Andrian menjelaskan, ada dua TPS Kabupaten Labusel, 001 dan 002, di Desa Beringin Jaya yang berdiri di wilayah administrasi Provinsi Riau, yakni Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. TPS itu tepat berada di SDN 031 Beringin Jaya.

"TPS 001 ada 238 orang pemilih yang terdaftar DPT Labusel, dan TPS 002 ada 218 orang pemilih. Jarak TPS tersebut lebih kurang 300 meter dari TPS di Kabupaten Rohil," sebut Andrian.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Semarang Pindah TPS di Hari Terakhir, Buru-buru Urus di Malam Hari

Namun, setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Labusel dengan Kabupaten Rohil, maka TPS yang sebelumnya berada di Kabupaten Labusel menjadi wilayah Kabupaten Rohil.

Lalu, TPS 23 dengan DPT 234 orang dan TPS 24 dengan DPT 262 orang di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, menjadi millik Kabupaten Labusel.

Kendati telah jadi milik Kabupaten Labusel, tapi hak suara pemilih tetap akan disalurkan di Rohil.

"Kami memastikan bahwa ratusan DPT pada TPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menumpang di wilayah Rokan Hilir tersebut, seluruhnya merupakan warga ber-KTP Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara," jelas Andrian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com