Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Sekolah Swasta di Medan Tembok Akses Jalan Warga, Picu Polemik

Kompas.com - 05/03/2024, 05:01 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sekolah swasta Global Prima National Plus School menembok akses jalan warga di Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan sejak, Kamis (29/2/2024).

Kondisi ini menyebabkan keresahan warga, sebab jalan tersebut merupakan jalur alternatif yang kerap digunakan warga selama lebih dari 27 tahun.

Pantauan Kompas.com padaSenin (4/3/2023), akses jalan yang ditutup sebelumnya bernama Gang Abadi.

Panjang jalan tersebut sekitar 100 meter dan lebar dua meter. Jalan tersebut berada di antara dua gedung sekolah Global Prima.

Sementara bagi warga Lingkungan 1 jalur tersebut dipakai untuk akses ke Jalan Brigjen Katamso, yang merupakan jalan protokol.

Terkait polemik ini, Pemerintah Kota Medan memediasi warga dan pihak sekolah di kantor Lurah Sei Mati.

Melindungi siswa

Humas Yayasan Prima Medan -yang mewakili Global Prima National Plus School, Devi Marlin mengatakan alasan penembokan adalah demi melindungi siswa.

Menurut Devi, diduga banyak aksi kejahatan di gang tersebut. Pihak sekolah juga kerap kemalingan.

Bahkan, kata Devi, dari gang tersebut pernah ada mayat anak dibuang ke sekolah.

"Kami itu menjaga anak-anak kami, anak-anak kami itu aset dari kami, jadi kami itu menjaga anak anak, supaya tidak (terjadi apa-apa), kadang-kadang anak (siswa) dipanggil orang tidak dikenal dari belakang (gang)," ujar Devi di Kantor Lurah Sei Mati.

"Lalu, kejadian kemalingan, kita sering kemalingan, selain itu pernah jenazah anak anak di buang ke sekolah kami, jadi kami merasa tidak nyaman anak anak juga tidak nyaman," tambah dia.

Devi juga mengatakan, pihak sekolah sama sekali tidak ingin menguasai jalan tersebut. Menurut dia dasar dilakukan penutupan adalah Pasal 49, ayat 1 UU KUHpidana tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

"Disebutkan, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan, ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan, terhadap orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, tidak dipidana, itu dasar kami," ujar dia.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Global Prima, Indra mengaku tidak mengetahui secara pasti soal status kepemilikan tanah di gang tersebut.

"Kalau statusnya, saya kurang tahu milik siapa. Jadi saya tidak bisa jawab, pastinya tapi yang jelas itu, kalau sudah gang ada namanya ya jalan, Pemkot lah mungkin. Saya kurang tahu, apakah itu milik pribadi karena legalitasnya nggak ada di kita," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com