KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menahan direktur salah satu perusahaan berinisial DRS yang diduga melanggar aturan pajak.
DRS diduga memanipulasi faktur pajak yang dilaporkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai sehingga negara merugi Rp 3,94 miliar.
Dia ditahan setelah diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Sumatera Utara ke jaksa.
"Kami telah menerima tahap II dan tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat (22/3/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Gelapkan Uang Pajak, Akuntan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditangkap
Andre mengatakan, DRS ditahan sejak Kamis (22/3/2024) agar tidak melarikan diri.
"Kejari Binjai sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana perpajakan tersebut," ucapnya.
DRS didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kejari Binjai segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Binjai untuk dilakukan proses persidangan," kata Adre.
Baca juga: Ragam Isi Prasasti di Indonesia, Manipulasi Pajak hingga Kutukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.