Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Diterkam Harimau, Nenek yang Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Kompas.com - 12/05/2024, 05:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Perempuan berinisial AL (65), di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditemukan tewas pada 24 April 2024.

Sempat muncul dugaan bahwa korban tewas karena diterkam harimau. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wanita lansia itu ternyata dibunuh kekasihnya, Paoji (32).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, usai merenggut nyawa korban, Paoji langsung mandi dan membuang pakaiannya ke jembatan.

Untuk menutupi aksinya, pelaku menyebar isu ke warga bahwa korban tewas karena diserang harimau.

Warga sempat menduga demikian. Pasalnya, warga menemukan darah, bekas seretan, dan baju korban yang koyak.

Nyatanya, bekas seretan itu adalah ulah Paoji. Setelah membunuh korban, pelaku menyeret jenazah korban sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Mayat korban ditemukan di dekat mushala, Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, pada Rabu (24/4/2024). Jasad korban ditemukan warga setempat yang hendak berwudhu di mushala.

Baca juga: Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Motif pembunuhan lansia di Madina


Arie menuturkan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun. Akan tetapi, korban memperoleh informasi bahwa Paoji akan menikahi perempuan lain.

Di hari kejadian, AL dan Paoji bertemu. Saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. Korban diduga sempat mengancam pelaku.

Karena emosi, korban mendorong tubuh korban hingga kepalanya terbentur beton jalan.

"Dengan motif korban ingin pelaku menikah dengannya. Korban cemburu pelaku menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tdak menikah dengan korban," ujarnya, Sabtu (11/5/2025), dikutip dari Tribun Medan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkaan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Arie.

Baca juga: Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif Pria 32 Tahun di Madina Bunuh Nenek 65 Tahun, Korban Ancam Tusuk Anak Pelaku bila Tak Dinikahi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com