Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri

Kompas.com - 14/05/2024, 18:15 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Seorang karyawan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) berinisial EFS (24) di Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menjadi korban penganiayaan polisi.

EFS mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya. Selain itu EFS juga kehilangan pendengaran di telinga sebelah kiri karena mendapatkan pukulan.

Terkait insiden ini pihak keluarga mengadu ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Staf Advokasi KontraS Ady Yoga Kemit, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula pada Senin (25/3/2024).

Mulanya EFS yang bertugas sebagai admin di SPBU tiba di ruang kerjanya pukul 07.00.

Tiba-tiba EFS ditelepon admin lainnya berinisial W dan menanyakan uang di brankas senilai Rp 285 juta SPBU hilang.

W menanyakan hal itu, karena pada Sabtu (23/3/2204) dan Minggu (24/3/2024), EFS kerja dari pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB di SPBU. Lalu EFS menjumpai W di lantai 2 atau lokasi brankas.

"Di sana pun (EFS) mendapati tidak adanya uang di brankas tersebut," ujar Ady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2024).

Baca juga: Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Saat itu EFS mencoba melihat CCTV, tapi rusak. EFS pun merasa heran sebab dua hari sebelum kejadian CCTV masih bagus.

Kata Ady, terkait kehilangan ini, anak pemilik SPBU inisial SP menuduh EFS mencuri. SP kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Deli Serdang.

 

Selanjutnya EFS ditangkap pukul 10.00 WIB dan kemudian diperiksa.

Di sisi lain, kata Ady, pada Selasa (26/3/2024) 01.30 WIB, polisi menggeledah rumah EFS dengan alasan mencari barang bukti, tapi tidak ditemukan apapun.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi Polresta Deli Serdang untuk melihat EFS. Namun, tidak diperbolehkan oleh penyidik, alasannya EFS masih diperiksa

"Ibu korban baru dapat melihat anaknya pada Kamis (28/3/2024), kondisi korban saat itu sudah lebam di bagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar," ujar Ady.

Baca juga: Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Ady mengatakan, berdasarkan pengakuan EFS ke ibunya, dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya oleh enam orang mulai dari penyidik hingga pelapor.

"Korban mengaku diborgol, mulutnya dilakban, dipukul menggunakan besi, ditendang bagian wajah dan dadanya, dipijak pahanya menggunakan sepatu PDH," ujar Ady.

"(Korban) juga diancam akan disetrum oleh aparat kepolisian agar mengakui telah melakukan pencurian uang kas," tambah Ady.

Kata Ady, karena terus dianiaya. EFS sempat mengatakan ke penyidik 'udahlah, pak bunuh aja aku'.

"Kemudian penyidik mengatakan bahwa 'iya memang kami bunuh kau'. Mereka ini aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka. Represif dan selalu main kekerasan,” ujar Ady.

Baca juga: Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya

Ady juga menyayangkan sikap polisi, sebab diketahui EFS statusnya masih terduga pelaku, bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian.

"Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengenyampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum," ujar Ady.

Ady lalu menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai.

Mestinya, jika korban benar melakukan tindakan tersebut, bentuk pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian.

"Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu. Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini. Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024. Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang," kata Ady.

 

Lalu kejanggalan lainnya, pelapor dan polisi tidak dapat menunjukkan alat bukti yang membenarkan dugaan tindak kejahatan EFS.

"Saat proses penggeledahan rumah korban tidak ditemukan barang bukti. Serta, rekaman CCTV di lokasi kejadian tiba-tiba mengalami kerusakan. Padahal, di malam tanggal 25 Maret masih dapat beroperasi," ujarnya.

Ady lalu berujar, tindakan penyiksaan dengan motif mendapatkan keterangan korban, jelas bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politk, serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini bukti cacatnya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian. Kekerasan saat penyidikan dinormalisasi. Sehingga korban ataupun terduga dipaksa menjadi pelaku tindak kejahatan,” sebut Ady.

Baca juga: Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Terkait insiden ini KontraS Sumut juga mendesak Propam Polda Sumut memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam tindak penyiksaan ke EFS.

“Penuhi hak-hak hukum EFS sebagai korban atau terduga. Adili secara tegas oknum pelaku penyiksaan,” tutup Ady.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menyatakan, sudah menanyakan dugaan penganiayaan itu kepada anak buahnya.
"Aku tanya sama anggota juga nggak ada penganiayaan itu," sebut Risqi seperti dikutip dari Tribun Medan.

Namun, Risqi menyatakan dugaan penganiayaan pegawai SPBU ini sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com