Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Dikira Angkut Narkoba, 2 Truk Ternyata Bawa Belasan Moge Ilegal

Kompas.com - 04/06/2024, 19:05 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan, mengamankan dua truk berisi 17 motor gede (moge), sparepart, serta puluhan ekor ayam siam, dua ekor anjing, dari Thailand.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya dalam pengejaran. 

Baca juga: Viral, Video Sekelompok Bocah Lari di Jalan Tol Berburu Klakson Telolet

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, barang-barang selundupan itu diamankan pada Senin (20/5/2024) malam di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.  

Bermula dari penyergapan dua truk mencurigakan yang diduga mengangkut narkoba.

Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya mengangkut 63 ekor ayam siam dan juga sepeda motor ber-CC besar serta sparepart-nya.

Selain ayam siam, juga obat ayam, dan 2 ekor anjing pitbull. 

"Dari pemeriksaan awal diketahui ada 63 ekor ayam bangkok ini ayam dari Thailand. Kemudian 13 sepeda motor berbagai macam merk dari BMW, Kawasaki, Harley Davidson. Tidak hanya untuk motor ini, tapi juga untuk kebutuhan sparepart," katanya saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6/2024) sore.

Tim mengembangkan kasus tersebut hingga ke sebuah gudang dan mendapatkan empat sepeda motor lainnya.

Dalam kasus ini, awalnya tim mengamankan dua orang sopir truk. Dari pendalaman, didapatkan identitas lima tersangka lainnya. 

Tujuh tersangka itu berinisial SH, BN, WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Dari tujuh tersangka, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya berinisial SB dan HN. 

"Kita lakukan pengembangkan, kita temukan fakta baru mereka ini akan masuk ke Kota Medan tepatnya di Lubuk Pakam. Kemudian kita tangkap pendananya berinisial AS. AS ini pengendalinya," katanya. 

Perbuatan pada tersangka telah melanggar beberapa aturan, di antaranya Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 106 UU RI No. 7/2014 tentang perdagangan jo pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPIdana

"Ini adalah satu hal yang menyebabkan pendapatan negara menjadi rugi atau dengan masuknya barang-barang ilegal ini,  negara menjadi kehilangan. Ini akan mengganggu perekonomian terkait dengan industri yang terkait dengan pembuatan sepeda motor. Begitu juga terkait dengan hewan yang masuk. Ayam siam, satu ekor harganya di atas Rp 20 juta," katanya.

Pelaku beraksi belasan kali

Agung mengatakan, dari lima pelaku yang sudah diamankan, satu di antaranya berinisial AS yang merupakan pengendali dan sudah 15 kali melakukan penyelundupan.

Dia menggunakan pelabuhan tikus di wilayah Aceh sebagai pintu masuk untuk dibawa ke Medan. 

"Saudara AS kita ketahui bukan sekali ini saja memasukkan barang illegal. Pintu masuknya ada di wilayah Aceh. Sebagai tambahan, dari satu kali penangkapan ini, kita ketahui bahwa AS sudah melakukan ini sebanyak 15 kali," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com