Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 500.000, 2 Pria di Sergai Sumut Bakar Rumah Guru Honorer

Kompas.com - 08/06/2024, 11:29 WIB
Rahmat Utomo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 2 pria berinisial S (48) dan J (46) karena membakar rumah guru honorer bernama Mawar Indah (50) di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Keduanya mengaku melakukan aksinya karena disuruh dua pelaku lainnya yang masih buron, masing berinisial DS dan D.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham mengatakan pembakaran terjadi pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa awalnya diketahui dari anak korban yang tiba-tiba terbangun karena mencium aroma bahan bakar.

Baca juga: Buat Onar dan Hendak Bakar Rumah Warga, Pria Mabuk di Banjarmasin Ditangkap

Setelah dicek, ada kobaran api di pintu depan rumahnya. Kemudian sang anak membangunkan korban, lalu korban meminta bantuan warga untuk memadamkan api.

"Korban terbangun dan dengan dibantu para tetangga akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut," ujar Zulham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Merasa curiga dengan peristiwa ini, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul pada hari itu juga.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat informasi bahwa kebakaran itu disengaja. Aparat mengidentifikasi pelakunya dua orang.

Kemudian pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan S dan J di Simpang Kelapa 1 di Dusun 2, Desa Karangtengah Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Dari pemeriksaan ternyata mereka membakar rumah korban dengan cara menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, pintu dan kusen jendela rumah.

Baca juga: Cerita Warga Korban Banjir Palopo, Puluhan Rumah Terendam dan Buaya Berkeliaran

"Lalu kedua pelaku menyulutnya dengan mancis. Setelah api berkobar, kedua pelaku lalu kabur mengendarai sepeda motor jenis matik," ujarnya.

Saat diinterogasi mereka juga mengaku disuruh pelaku lain yang masih buron DS dan D, Meraka diberi imbalan masing-masing Rp 500.000 dalam menjalankan aksinya.

Namun polisi masih mendalami apa motif DS dan D menyuruh 2 pelaku yang telah ditangkap tersebut.

"Motifnya belum diketahui masih didalami, sementara itu kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. Kita juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com