Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 18 hingga 24 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/06/2024, 21:15 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman untuk empat kontraktor penyuap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada dengan vonis bervariatif, mulai dari 18 bulan hingga 24 bulan penjara.

Keempat terdakwa adalah Efendy Saputra, Fazarsyah Putra , Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdani.

Saat sidang Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah memberi suap total sebesar Rp 3,3 miliar ke Erik Adtrada Ritonga.

Hakim pun membacakan putusan satu persatu kepada terdakwa.

Baca juga: Profil Bupati Labuhanbatu yang OTT KPK: Seorang Dokter, Punya Kekayaan Rp 15,5 Miliar

Dalam amar putusan hakim juga menyebut empat terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Effendi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar As'ad membacakan putusan, Senin (10/6/2024).

Hukuman serupa dikenakan kepada terdakwa Yusrial Suprianto. Sementara itu terdakwa Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Lalu terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp 100 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, a diganti penjara selama 2 bulan.

Terkait putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: KPK OTT Bupati Labuhanbatu, Nasdem: Kami Harapkan Tidak Ada Nuansa Politik

Sebelumnya diberitakan, Erik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024). KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek, sebagai syarat tender kontraktor itu dimenangkan.

Kempat kontraktor itu yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com