Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Pensiunan Perwira TNI dan Anaknya Divonis 9,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/06/2024, 17:25 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan anaknya Febrian Morisdiak Bate’e hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 miliar

Saat sidang Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa Sahat, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Tua Bate'e selama 9 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Kisah Widodo Budidarmo Usut Kasus Korupsi Perwira Tinggi Polri...

Selain itu, Sahat Tua juga dikenakan hukuman tambahan yakni biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar.

Ketentuannya apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta dari Sahat akan disita dan dilelang oleh JPU untuk membayar uang pengganti.

Namun, apabila harta Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim juga mengenakan pasal serupa terdakwa Febrian yang divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,398 miliar.

Apabila Febrian tidak bisa membayarnya maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Saat sidang hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatan meraka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Lalu perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ungkap Hakim.

Baca juga: Korupsi Jaringan Pipa PDAM Kota Bandar Lampung, Jaksa: Ada Manipulasi Dokumen

Vonis untuk Sahat dan Febrian lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Sahat dan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah) dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 43.126.901.564.

Terkait putusan ini baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya korupsi yang menjerat Sahat dan Febrian terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Rentang waktunya terjadi Juli 2019 hingga Oktober 2020.

Awalnya, Sahat yang merupakan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) bertemu dengan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah).

Dari pertemuan itu, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan Sahat. Isi perjanjian berupa mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

 

Baca juga: Diduga Korupsi Pengelolaan Limbah, Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Lalu pada 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920/Dir-RU/SKP /PT-PSU/2019.

Dalam pembersihan lahan, dilakukan pengerukan tanah. Dalam hal ini terdakwa Sahat mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) untuk menyediakan peralatan alat berat berupa ekskavator sebanyak dua unit.

Dari kerja sama ketiganya mereka menjual tanah yang telah dikeruk kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Pengembangnya PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor.

Baca juga: Demo Tolak Mafia Tanah di Kantor Gubernur Sumut Ricuh: Jangan Buat Marah Rakyat...

Tanah tersebut sendiri dikeruk dari 2019 sampai dengan 2020. Total tanah yang sudah dikeruk mencapai 2.980.092 meter kubik.

Bila dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubik-nya maka kerugian PT PSU mencapai Rp 52 miliar.

Namun berdasarkan fakta persidangan kerugian negara yakni Rp 34 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com